BPIP adalah lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki peran dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Foto: bpip.go.id
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki peran dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Tugas utamanya mencakup membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan secara menyeluruh, serta menyusun standarisasi pendidikan dan pelatihan.
Dikutip dari laman bpip.go.id, Jumat (31/5/2024), sejarah pembentukan BPIP bermula pada tanggal 19 Mei 2017, ketika PresidenJokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun, UKP-PIP dianggap perlu untuk direvitalisasi guna memperkuat pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo kembali menandatangani Peraturan Presiden, kali ini Nomor 7 Tahun 2018, yang menetapkan BPIP sebagai badan yang bertanggung jawab. Dengan adanya perubahan ini, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan UKP-PIP resmi berubah menjadi BPIP.
Dengan struktur badan yang lebih solid, diharapkan BPIP dapat terus berfungsi dengan baik meskipun terjadi pergantian pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat menguatkan pembinaan ideologi Pancasila di tengah masyarakat.
Pada awal pendiriannya, BPIP dipimpin oleh Yudi Latif, yang sebelumnya menjabat Kepala UKP-PIP. Kala itu, Yudi menjabat Kepala BPIP yang berada di bawah arahan Dewan Pengarah yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
Dalam perjalanannya Yudi Latif memilih mundur dari posisinya sebagai Kepala BPIP pada awal Juni 2018. Posisi Kepala BPIP sempat diisi Pelaksana Tugas (Plt), yakni Hariyono sejak 2 Juli 2018 hingga 5 Februari 2020. Kemudian sejak 5 Februari 2020 hingga 7 Juni 2022 dijabat Prof KH Yudian Wahyudi. Ia kembali terpilih menjabat Kepala BPIP pada 7 Juni 2022 hingga sekarang.
Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan: BPIP bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyelaraskan, dan mengendalikan semua kegiatan yang terkait dengan pembinaan ideologi Pancasila agar dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan.
Melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan: BPIP melakukan penyiapan standar untuk pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan ideologi Pancasila. Selain itu, BPIP juga menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan tersebut.
Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya: BPIP melakukan kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga terkait.
Sementara itu, fungsi BPIP, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, mencakup:
Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila: BPIP merancang dan menjalankan program-program yang bertujuan untuk memperkuat ideologi Pancasila.
Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila: BPIP mengoordinasikan, menyelaraskan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila: BPIP memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitasnya.
Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila: BPIP melakukan kegiatan sosialisasi, kerja sama, dan menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila: BPIP melakukan penelitian dan kajian terhadap materi dan metode pembelajaran Pancasila.
Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi: BPIP melakukan advokasi untuk mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi.
Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan: BPIP menetapkan standar untuk pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan ideologi Pancasila dan juga menyelenggarakan program-program tersebut.
Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila: BPIP merumuskan dan menyampaikan rekomendasi terkait kebijakan atau regulasi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Susunan Organisasi
Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, struktur organisasi BPIP mencakup dua bagian utama, yaitu Dewan Pengarah dan Pelaksana. Bagian Pelaksana terdiri dari:
Kepala: Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP serta memimpin seluruh kegiatan organisasi. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala mengacu pada arahan yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Wakil Kepala: Mendukung Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPIP serta menggantikannya jika diperlukan.
Sekretariat Utama: Bertugas dalam hal administrasi dan koordinasi internal BPIP.
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan: Memfasilitasi hubungan BPIP dengan lembaga lain, melakukan kegiatan sosialisasi, komunikasi, serta membangun jaringan kerja.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi: Bertanggung jawab atas aspek hukum, melakukan advokasi terkait kebijakan dan regulasi, serta mengawasi implementasi regulasi.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi: Bertugas dalam pengkajian materi dan metodologi terkait pembelajaran Pancasila.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Menyusun program dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait ideologi Pancasila.
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi: Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan BPIP serta mengevaluasi efektivitasnya.
Anggota: Prof Muhammad Amin Abdullah, Prof Said Aqil Siroj, Dr. Sudhamek Agoeng Waspodo, Rikard Bagun, Pdt Andreas Anangguru Yewangoe, Dr Aulia Aman Rahman
Staf Khusus Dewan Pengarah: Pastor Antonius Benny Sosetyo
Dewan Pakar: Dr Darmansjah Djumala, Prof Ermaya Suradinata, Prof John Pieris, Sukidi Mulyadi
Struktur Pelaksana:
Kepala: Prof KH Yudian Wahyudi
Wakil Kepala: Dr Rima Agrustina
Sekretaris Utama: Tonny Agung Arifianto
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan: Ir Prakoso
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi: Dr Adhianti (Plt)
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi: Surahno
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Ir Prakoso (Plt)
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi: Dr Adhianti.