MK Soroti Sikap Timnas AMIN yang Tidak Ajukan Keberatan saat Penetapan Prabowo-Gibran
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi menyoroti Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) yang tidak mengajukan keberatan saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih di Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan keputusan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu 01, Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).














