OJK Terbitkan POJK Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
“Sebelumnya dalam UU No. 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, juga penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.


















