PBNU Jelaskan Alasan di Balik Pencopotan Gus Ipul dari Jabatan Sekjen
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan penjelasan resmi terkait pencopotan H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari jabatan Sekretaris Jenderal. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU dan disampaikan melalui siaran pers bernomor 4792/PB.23/A.II.07.08/99/11/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Surat keputusan tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 7 Jumadal Akhirah 1447 H atau bertepatan dengan Jumat (28/11/2025).
PBNU menyampaikan, rapat tanfidziya itu membahas tiga agenda utama, yakni penyusunan Rancangan Roadmap Nahdlatul Ulama 2025-2050, evaluasi kinerja dan program, serta pembahasan lain-lain.
“Salah satu keputusan penting dari Rapat Harian Tanfidziyah ini adalah mengenai rotasi jabatan,” demikian isi siaran pers itu.
PBNU menjelaskan bahwa keputusan rotasi jabatan dilakukan setelah mengevaluasi kinerja jajaran fungsionaris Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
PBNU menyebut, evaluasi ini merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 94, serta beberapa peraturan perkumpulan yang berlaku, antara lain Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16-18 dan Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf d serta Pasal 10.















