Dosen UIN Walisongo Semarang, Dr KH Rofiq Mahfudz saat menjadi narasumber dalam forum 'Bedah Aturan PBNU: Memahami Aturan Organisasi dengan Benar' yang digelar di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya No 164, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). (Foto: ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Dosen UIN WalisongoSemarang, Dr KH , menilai Rapat Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama () yang berisi poin pemecatan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, dokumen tersebut lebih menyerupai opini internal ketimbang produk hukum organisasi.
Hal itu disampaikan Rofiq dalam forum 'Bedah Aturan PBNU: Memahami Aturan Organisasi dengan Benar' yang digelar di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya No 164, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
“Dari poin satu sampai tiga itu hanya asumsi, opini, pendapat. Bukan fakta hukum. Kalau ada perbedaan pendapat seperti ini, itu namanya perselisihan internal,” ujar Rofiq.
Dia mengatakan, mekanisme penyelesaian sudah jelas diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, termasuk melalui Majelis Tahkim. Namun, ia mempertanyakan mengapa risalah rapat justru memunculkan keputusan terlebih dahulu sebelum menempuh mekanisme tersebut.
“Ini agak janggal. Orang sudah divonis, baru disuruh melapor ke Majelis Tahkim. Bagaimana logika hukumnya? Sudah seperti orang dipenjara, lalu disuruh sidang,” katanya.
Lebih lanjut, Rofiq menegaskan bahwa NU memiliki perangkat aturan lengkap, mulai AD/ART hingga perkum nomor 1 hingga 19. Namun, menurutnya, aturan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kalau aturan sudah tidak digunakan, mau pakai aturan yang mana lagi?” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum perundang-undangan yang juga Wakil Ketua LPBHNU, Prof R Benny Riyanto, melihat bahwa pergantian ketua umum hana boleh dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB) atau Muktamar reguler yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Hal itu sebagaimana telah diatur secara rinci dalam AD/ART.
“Dalam organisasi yang baik, seluruh mekanisme dimuat dalam aturan. Dalam AD/ART NU, mekanisme suksesi sudah jelas, baik yang reguler setiap lima tahun maupun yang terjadi di pertengahan periode,” ujar Prof Benny.
Namun demikian, menurutnya, penyelenggaraan MLB tidak bisa dilakukan secara sederhana. Pasal 74 ART NU hanya memperbolehkan MLB digelar apabila terdapat pelanggaran berat oleh Rais Aam atau Ketua Umum PBNU.
“Untuk masuk ke mekanisme itu pun harus taat pada asas. Karena Ketua Umum dan Rais Aam dipilih melalui muktamar,” ujarnya.
Seperti diketahui, publik sebelumnya dikejutkan oleh beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian SyuriahPBNU yang berisi permintaan agar Gus Yahya mundur dari jabatannya. Dokumen itu beredar luas di media sosial pada Jumat (21/11/2025).
Rapat Harian Syuriah diketahui digelar pada Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston City Jakarta, dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Dari 53 pengurus yang tercatat, sebanyak 37 orang disebut menghadiri pertemuan tersebut.