SEMARANG, (ERAKINI) - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Suharnomo, secara tegas meminta seluruh jajaran civitas akademika untuk berhenti mengeluarkan pernyataan terkait kematian dr Aulia, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi. Ia mengimbau agar tidak ada perdebatan yang dapat memperkeruh situasi.
"Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Setop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing, kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian," ujar Suharnomo dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (7/9/2024).
Suharnomo meminta semua pihak di kampus untuk menahan diri hingga penyelidikan kepolisian selesai. Ia menegaskan, jika ada pihak yang terbukti bersalah, mereka akan segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mohon pengertian, mari kita berikan waktu kepolisian untuk melaksanakan tugasnya. Rasanya pembahasan kematian dokter Aulia sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar," tegas Suharnomo.
Ia juga memastikan bahwa jika ada pihak yang dinyatakan bersalah dan berada dalam lingkup kewenangan kampus, akan ada tindakan tegas sesuai aturan.
Penghentian Sementara Prodi Anestesi di RSP Kariadi
Dr Aulia ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Senin (12/8) lalu, diduga setelah menyuntikkan obat ke tubuhnya. Kasus ini juga diwarnai dugaan perundungan oleh senior yang dialaminya selama menjalani pendidikan. Akibat kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan Program Studi Anestesi dan Reanimasi Fakultas Kedokteran (FK) Undip di Rumah Sakit Pusat (RSP) Dokter Kariadi.
Suharnomo menilai keputusan penghentian kegiatan PPDS Anestesi dan Reanimasi merugikan para residen, karena mengganggu proses belajar mereka. Ia menyatakan, penghentian tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan pemeriksaan kasus ini, karena otoritas kegiatan PPDS berada di pengelola RSP Kariadi.
"Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi," ujarnya.
Pihak keluarga dr Aulia, yang didampingi perwakilan Kemenkes, telah melaporkan beberapa senior yang diduga melakukan perundungan terhadap dr Aulia ke Polda Jawa Tengah pada Kamis (5/9). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah. Pengacara keluarga, Misyal Achmad, menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti terkait ancaman, intimidasi, hingga pemerasan yang dialami dr Aulia.
Misyal juga mengkritik pembiaran yang dilakukan oleh pihak kampus terkait keluhan dr Aulia. Menurutnya, meski keluarga telah melaporkan kondisi anaknya, pihak kampus tidak melakukan tindakan maksimal yang akhirnya berujung pada tragedi ini.
Tanggapan Kampus terhadap Laporan Keluarga
Misyal menambahkan bahwa keluarga dr Aulia pernah melaporkan jam kerja berlebih yang dialami dr Aulia selama menjalani pendidikan. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik dari pihak kampus.
"Almarhumah ini mendapatkan waktu pendidikan yang tidak lazim. Setiap hari dia harus bekerja mulai jam 3 pagi sampai dengan setengah 2 malam, hingga drop. Keluarga sudah melapor, namun tidak ada tanggapan yang baik dari pihak kampus," ujarnya.
Keluarga menyatakan bahwa dr Aulia mulai mengeluhkan kondisi pendidikannya sejak tahun 2022 dan telah melaporkannya berkali-kali ke pihak kampus, namun tidak ada perubahan yang berarti.