Praktisi Hukum Sebut Tak Ada UU yang Dilanggar Gus Yaqut soal Kuota Haji 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Gappa Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bangka Belitung, Irwandi Pasha, menegaskan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait pembagian kuota tambahan jemaah haji 2024.
Pernyataan ini disampaikan Irwandi merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi () yang menduga ada perbuatan melanggar hukum dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


















