Menteri Haji dan Umroh RI, Mohammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan saat memberikan arahan kepada para pejabata di daerah. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Jawa Barat di Bandung, Kamis (20/11/2025). (Foto: Kemenhaj)
BANDUNG, (ERAKINI) - Menteri Haji dan Umroh RI, Mohammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Jawa Barat di Bandung, Kamis (20/11/2025).
Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi kelembagaan sekaligus konsolidasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang. Pertemuan tersebut turut dihadiri para Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasie) Penyelenggara Haji dan Umrah se-Jawa Barat.
Dalam arahannya, menegaskan bahwa struktur kelembagaan Kementerian Haji di tingkat daerah akan segera dirampungkan. Ia menyampaikan bahwa pejabat Kabid dan Kasie yang selama ini bertugas akan dilantik sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kanwil dan Kepala Kantor. Penetapan definitif jabatan akan diberikan dengan satu syarat utama, yakni sukses dan bersihnya penyelenggaraan haji tahun depan.
“Tidak boleh ada permainan sedikit pun di dalam kementerian haji,” ujar Gus Irfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).
Dia menegaskan perlunya persiapan lebih awal agar seluruh aspek teknis dapat berjalan optimal. Gus Irfan turut mengingatkan agar proses pengawalan petugas haji dilakukan secara bersih dan profesional.
“Kemarin sudah diumumkan petugas haji, tolong dikawal dengan bersih,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa daftar jemaah yang berhak melunasi biaya haji akan segera diumumkan, dan proses pelunasan bisa segera dimulai.
Selain itu, ia mendorong transformasi asrama haji agar menjadi lebih mandiri. Menurutnya, asrama haji perlu direvitalisasi menjadi fasilitas yang beroperasi layaknya hotel sehingga mampu menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa ketergantungan pembiayaan dari pusat.
Isu kesehatan kembali menjadi salah satu sorotan utama. Gus Irfan menegaskan bahwa istitaah kesehatan merupakan syarat wajib yang tidak boleh diabaikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan denda hingga pengurangan kuota haji Indonesia dari Arab Saudi. Pemeriksaan kesehatan acak juga akan diberlakukan di bandara kedatangan di Arab Saudi.
“Jemaah yang tidak memenuhi istitaah akan dipulangkan,” tuturnya.
Dalam hal rekrutmen petugas, ia kembali menegaskan komitmen penerapan prinsip profesionalitas tanpa titipan. Masa pelatihan petugas haji pun diperpanjang menjadi satu bulan penuh guna memastikan kesiapan optimal.
Gus Irfan juga menyinggung catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kuota haji pada tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Tahun ini, sistem kuota diperbaiki dengan mengacu ketat pada daftar tunggu (waiting list) untuk menjamin keadilan bagi calon jemaah.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan pola pemberangkatan di masa lalu mengakibatkan ketimpangan. Ada jemaah yang mendaftar sejak 2011 namun belum berangkat, sementara sebagian yang mendaftar pada 2014 telah diberangkatkan.
“Kami ratakan kembali berdasarkan tahun pendaftaran di tingkat provinsi,” jelasnya.
Tiga provinsi dengan daftar tunggu terbesar adalah Jawa Timur dengan 1,2 juta calon jemaah, disusul Jawa Tengah sekitar 900 ribu, dan Jawa Barat sekitar 700 ribu. Karena itu, penentuan kuota kembali dihitung berdasarkan proporsi provinsi, bukan kabupaten/kota.
“Prinsipnya sederhana: siapa yang mendaftar lebih dulu, berangkat lebih dulu,” kata Gus Irfan.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan ini akan berdampak pada dinamika kuota di tingkat kabupaten/kota dalam 2-3 tahun ke depan. Beberapa daerah akan menerima kuota lebih kecil karena pendaftar tahun-tahun awal sudah sedikit. Namun, jumlah itu akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya seiring banyaknya pendaftar baru.
“Ini dinamis sesuai tahun pendaftar jemaahnya,” ujarnya.
Dengan serangkaian pembenahan ini, Kementerian Haji menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih bersih, adil, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia.