DPR Sahkan UU Polri yang Baru, Ada 8 Poin Perubahan Krusial
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap beleid yang memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penguatan pengawasan Polri, pengaturan batas usia pensiun anggota, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian dijawab serempak “setuju” oleh para anggota dewan.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan proses penyusunan RUU Polri telah mengedepankan asas partisipasi publik yang bermakna melalui berbagai forum konsultasi dan penyerapan aspirasi.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai kalangan. Selain itu, DPR juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi serta mengundang ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok mahasiswa untuk memberikan pandangan terkait substansi RUU.
“Setelah pembahasan yang intensif, panitia kerja (panja) berhasil menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman.


















