JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meyakini dapat memenangkan sidang praperadilan yang ia mohonkan dalam perkara kuota haji tambahan 2024. Keyakinan Gus Yaqut ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya," ujar Gus Yaqut usai mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Menurut Gus Yaqut, praperadilan yang ia mohonkan menjadi kesempatan baik bagi negara dan seluruh masyarakat Indonesia, bahwa kebenaran itu masih ada.
"Kebenaran itu ada di negara yang kita cintai. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai," tandasnya.
Gus Yaqut mengaku senang dengan proses praperadilan yang ia jalani. Sebab persidangan berjalan objektif.
"Pada prinsipnya saya senang ya akhirnya semua ini juga berjalan objektif, bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan, juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif, sehingga banyak kesepahaman-kesepahaman antara ahli ini," tegasnya.
Persidangan praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 hari sudah memasuki tahap kesimpulan antara Pemohon (Gus Yaqut) dan Termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan kesimpulan tidak dibacakan dalam ruang persidangan yang terbuka untuk umum.
Usai pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan berkas kesimpulan, hakim Sulistyo menutup sidang sembari membacakan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.