JAKARTA, (ERAKINI) – Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengawal penuh jalannya kasus kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Sebagai bentuk dukungan agar proses hukum ini berlangsung secara adil, GP Ansor dan Banser se-Indonesia mengeluarkan Maklumat Bersama Stop Kriminalisasi Kebijakan Haji.
Hingga Minggu (8/3/2026), sudah ada 18 Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor yang secara resmi menyampaikan maklumatnya. Mereka antara lain dari Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Sulbar, Bali, NTT dan Papua. Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Purwaji mengatakan, jumlah PW yang akan menyampaikan maklumat bakal terus bertambah karena para kader muda NU ini mendorong agar kasus yang menimpa Gus Yaqut semakin mendapat perhatian luas secara berjalan secara adil.
“Kita tidak ingin ada kriminalisasi terhadap Gus Yaqut. Praktik kriminalisasi kebijakan publik yang mengabaikan prinsip keadilan substantif dapat menjadikan hukum sebagai alat penekan yang menghambat inovasi pelayanan publik dan pada akhirnya melemahkan tata kelola pemerintahan,” terang Purwaji di Jakarta Minggu (8/3/2026).
Purwaji menyatakan, kebijakan publik merupakan bagian dari tanggung jawab administratif pejabat negara dalam menjalankan roda pemerintahan yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dengan dasar ini, maka kebijakan kuota haji tambahan 2024 harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab Gus Yaqut untuk menyelenggarakan ibadah haji secara optimal sesuai amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yakni terwujudnya pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji.
“Jangan sampai keadilan di kasus ini tersandera oleh kepentingan tertentu dan meyakinkan bahwa Gus Yaqut menjadi target kriminalisasi,” tandas mantan Ketua PW Ansor Riau ini.
Berikut 5 Sikap GP Ansor se-Indonesia menyikapi kasus kuota haji tambahan 2024.
1. Demi Allah, kami meyakini dan bersaksi bahwa Sahabat Yaqut Cholil Qoumas adalah pribadi, kader, dan pejabat negara yang memiliki integritas, komitmen kebangsaan, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
2. Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi niat dan iktikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jamaah haji Indonesia, terlebih tanpa niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.
3. Kami mendorong agar penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berlandaskan prinsip keadilan substantif serta tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi kebijakan.
4. Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan proporsional guna mencegah kesewenang-wenangan yang membelenggu diskresi dan menghambat inovasi pejabat publik.
5. Kami mengetuk pintu nurani Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo, agar menggunakan kewenangan konstitusional yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara arif dan bijaksana demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi sahabat kami Yaqut Cholil Qoumas.