KLH Tindak Tegas 116 Industri di Jabodetabek Biang Kerok Pencemaran Udara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak sebanyak 116 industri di wilayah Jabodetabek, yang menjadi biang kerok utama pencemaran udara selama periode 2023 hingga 2025.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 pihaknya telah menindak 63 badan usaha atau kegiatan. Jumlah ini menurun menjadi 44 pada tahun 2024, dan sebanyak sembilan badan usaha pada 2025.
"Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang kemungkinan berkontribusi terhadap terjadinya polusi udara. Tahun 2025 mengapa masih sembilan? Karena kemarin kami ada tugas dan fokus lain, dan sekarang kami sudah mulai fokus ke pencemaran udara di Jabodetabek," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Rizal membeberkan, penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri, yakni industri peleburan logam meliputi PT SAS di Kabupaten Bekasi, PT SDS di Kota Tangerang, serta PT XAI, PT PSM, dan PT PSI di Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, industri pembuatan tahu meliputi PT JF di Kota Tangerang Selatan. Berikutnya, tekstil yakni PT RIC di Kabupaten Bogor, lalu peleburan limbah B3 PT ALP di Kabupaten Tangerang, serta ekstruksi logam bukan besi PT YR di Kabupaten Tangerang.















