Alasan Jaksa Tuntut Altaf Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menuntut mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya hukuman mati dalam kasus pembunuhan juniornya di UI, Muhammad Naufal. Jaksa beralasan, Altaf telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dulu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," ujar jaksa Alfa Dera dalam Sidang Tuntutan di PN Depok, Rabu (13/3/2024) lalu.
Selain itu, JPU juga menilai, tidak ada yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, banyak hal yang justru memberatkan terdakawa. Karena itulah, JPU menuntut Altaf dengan pidana hukuman mati.
"Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, Altaf telah meresahkan masyarakat dan aksi pembunuhannya yang keji. Ia mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Altaf di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Padahal, kata jaksa, terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
"Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa," tuturnya.

















