Dewas KPK Mulai Sidang Para Pegawai yang Terlibat Pungli Rp6,1 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap para pegawai yang terlibat pungli di Rutan KPK senilai Rp6,1 miliar, Rabu (17/1/2024). Total ada 93 pegawai yang akan mengikuti sidang etik di Dewas KPK. Sidang dibagi menjadi 6 gelombang, berarti ada 15 orang sekali sidang.
"Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Syamsuddin menjelaskan sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.
"Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu," ucapnya.
Sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari, kata Syamsuddin. Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, akan melanjutkan terhadap tiga orang lainnya.

















