Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan Rp30 juta untuk mahasiswa S3 agar cepat lulus. (Foto: Puspenma Kemenag).
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan angin segar bagi para pejuang pendidikan S3. Melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) di bawah naungan Sekretariat Jenderal, Kemenag resmi membuka pendaftaran program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2025.
Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan konkret terhadap civitas akademika di lingkungan Kemenag, yang tengah berada di fase akhir studi doktoralnya namun masih menghadapi kendala pembiayaan.
Berikut ini jadwal penting yang harus dicatat!
- Pengumuman Resmi: 1–4 Oktober 2025
- Periode Pendaftaran: 5–15 Oktober 2025
- Pendaftaran Online: Melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id
Kepala Puspenma, Ruchman Basori, menjelaskan bahwa bantuan ini disiapkan untuk mempercepat kelulusan para dosen, guru, tenaga kependidikan, hingga pegawai Kemenag yang sedang menempuh studi S3 di dalam negeri.
“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang duperlukan,” kata Ruchman.
Nilai bantuan yang diberikan mencapai Rp30 juta dan akan langsung ditransfer oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan verifikasi dari Puspenma. “Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidakj berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikian,” katanya.
BPP S3 Dalam Negeri merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Kementerian Agama dan LPDP dalam rangka memperkuat sumber daya manusia di bidang keagamaan. Selain BPP, ada pula program beasiswa penuh (S1–S3), pembiayaan riset ‘Indonesia Bangkit’ (MoRA The Air Fund), dan beasiswa non-gelar untuk peningkatan kapasitas tenaga pendidikan.
Program ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang aktif dalam dunia pendidikan keagamaan dan tengah menjalani studi doktoral (minimal semester 3). Berikut adalah persyaratan lengkapnya!
1. WNI yang sedang menempuh S3 di dalam negeri (minimal semester 3);
Berstatus sebagai:
- Guru pendidikan keagamaan tingkat dasar/menengah
- Dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly
- Tenaga Kependidikan di lembaga pendidikan keagamaan
- Ustadz/Kyai di pesantren
- Pegawai aktif Kementerian Agama
2. Telah lulus seminar proposal disertasi;
3. Memiliki surat keterangan hasil studi/IPK terbaru;
4. Mendapatkan rekomendasi resmi dari pimpinan satuan kerja;
5. Menandatangani pakta integritas;
6. Tidak sedang menerima bantuan atau beasiswa dari pihak lain;
7. Mengajukan surat permohonan bantuan secara resmi.
Kemenag berharap dapat mempercepat proses kelulusan mahasiswa doktoral yang berasal dari lingkungan keagamaan. Keberadaan para doktor ini nantinya diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan, pemikir kritis, dan inovator di lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.