OJK Banking Forum 2026 bertajuk Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat. (Foto: Komdigi).
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi online dengan pendekatan yang lebih agresif dan menyeluruh. Tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, pemerintah kini membidik seluruh ekosistem yang menopang operasional jaringan perjudian digital, mulai dari platform, aliran dana, hingga para pelaku di baliknya.
Langkah tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam agenda OJK Banking Forum 2026 bertajuk Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang berlangsung di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Menurut Meutya, perang melawan judi online tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi perjudian. Pemerintah kini menerapkan strategi yang menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital tersebut.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," jelas Menkomdigi dikutip dari laman resmi Komdigi, Rabu (15/7/2026).
Sinergi tersebut diperkuat oleh amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online secara menyeluruh.
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," ujar Meutya Hafid.
Pemerintah, kata dia, juga harus memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan judi online melalui pemblokiran rekening-rekening penampung. "Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Menkomdigi.
Adapun sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing.
Menkomdigi mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Ia mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) semakin diperkuat agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak awal sebelum dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan digital.
"Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat," pungkasnya.