Menko Polhukam: Konflik di Laut China Selatan Rumit, Perlu Kehati-hatian
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Indonesia terus mewaspadai munculnya konflik terbuka di Laut China Selatan. Sejumlah insiden di perairan sengketa itu dalam beberapa tahun terakhir bisa memicu perang jika tidak dikelola dengan baik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, potensi konflik selalu ada karena tumpang tindih klaim kepemilikan wilayah di Laut China Selatan (LCS). Terlebih China memaksakan klaim sepihak atas seluruh wilayah Laut China Selatan yang mengacu pada sejarah (nine-dash lines).
“Kita mencatat seringnya terjadi insiden di wilayah Laut China Selatan yang apabila tidak dikelola dengan baik akan dapat memicu konflik terbuka,” ujar Hadi dalam diskusi terkait Laut China Selatan yang digelar Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Menurut Hadi, Indonesia yang wilayahnya di Laut Natuna Utara dan juga menjadi bagian dari Laut China Selatan, berkepentingan untuk mengelola sengketa itu agar situasi tetap damai dan kondusif.
Namun, tujuan itu menghadapi tantangan mengingat China secara sepihak juga mengeluarkan peta negaranya yang menambah sembilan garis putus-putus (nine-dash lines) menjadi 10 (ten-dash lines). Klaim itu tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.
Sengketa menjadi kian rumit karena rivalitas antara dua negara adidaya, yakni China dan Amerika Serikat, menguat. China satu sisi semakin agresif menempatkan kapal-kapal coastguard-nya di perairan-perairan sengketa, sementara AS membangun pakta pertahanan, yaitu AUKUS (AS, Inggris, Australia) dan QUAD (AS, India, Jepang, dan Australia) untuk membendung pengaruh China.
Kata Hadi, pemerintah Indonesia telah mendorong program Major Project dalam upaya penguatan keamanan Laut Natuna melalui kecukupan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan peningkatan Sarana dan Prasarana Satuan Terintegrasi TNI, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.


















