Dokter Tak Bisa Serta Merta Dipidana, Begini Penjelasan Kemenkes
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," kata Sundoyo.
Aparat penegak hukum, kata Sundoyo, harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis independen. Setelah itu, lanjutnya, majelis independen akan melakukan pemeriksaan dan kemudian memberikan rekomendasi terkait bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat di mana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.
"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," kata Sundoyo..
Sundoyo mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Bentuk dari majelis tersebut, lanjut Sundoyo, kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-.
















