Soal Batas Usia Capres-Cawapres, PSI Nyatakan Hormati Apapun Putusan MK
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diumumkan hari ini, Senin (16/10/2023).
Terkait dengan hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan akan menghormati apapun yang diputuskan MK. Dan PSI akan menghormati keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Minggu (15/10/2023).
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," kata Francine Widjojo
Adapun permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Bersama 4 kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," imbuh Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum .















