Usut Kasus Suap Eks Kabasarnas, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta, Jumat (4/8/2023) terkait kasus suap yang melibatkan eks Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.
Penggeledahan pada Jumat hari ini, berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung per pukul 14.45 WIB.
“Benar, Puspom dengan KPK (menggeledah Kantor Basarnas, red.). (Penggeledahan) masih berlangsung mulai jam 10 tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Kapuspen, sejauh ini, belum bisa menjelaskan informasi terkait lainnya seperti berapa penyidik Puspom TNI yang dikerahkan, atau pun dokumen-dokumen seperti apa yang disita oleh penyidik.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, akhir bulan lalu (31/7/2023) Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menjelaskan bahwa penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua Firli Bahuri.


















