Profil Kompol Cosmas Kaju, Perwira Brimob yang Dipecat Gegara Lindas Ojol
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Sidang menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah insiden kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojek online di Jakarta.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan.
Profil Kompol Cosmas
Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan perwira menengah Polri yang lama berkarier di Korps Brigade Mobil (Brimob). Sebelum menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor, ia pernah menempati sejumlah posisi strategis.
Cosmas tercatat pernah bertugas di Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dengan jabatan Ps Wadanden Denbang. Ia juga pernah dipercaya sebagai Ps Kakorta di Satuan Latihan Korps Brimob.
Selain itu, Cosmas sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob . Pengalaman bertugas di berbagai satuan itu mengantarnya menduduki posisi komandan batalyon di Resimen IV Brimob.














