Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Randis Lindas Ojol
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol C dijatuhi hukuman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keputusan itu diambil Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menilai yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan.
Dalam persidangan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Kamis (28/8/2025). Saat itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor polisi PJJ 17713-VII melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (27), hingga tewas di sekitar Gedung DPR, Jakarta.
Affan diketahui bukan bagian dari aksi unjuk rasa yang tengah berlangsung. Ia sedang bekerja mengantarkan pesanan makanan ketika insiden terjadi.
Dalam kendaraan tersebut, tercatat Bripka Rohmat sebagai sopir rantis. Di kursi penumpang depan duduk Kompol C. Adapun lima personel lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, dan dua anggota lain, berada di bagian belakang.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah menetapkan tujuh anggota Korps Brimob sebagai pelanggar kode etik terkait insiden ini. Ketujuhnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Markas Propam Mabes Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus secara transparan.
“Saya, Kadiv Propam, tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Adapun ketujuh anggota Brimob yaitu:
- Kompol Cosmas Kagae: Perwira menengah yang diduga berperan sebagai komandan tim, duduk di kursi depan, di sebelah pengemudi.
- Bripka Rohmat: Pengemudi rantis. Manuvernya di tengah kerumunan massa berujung fatal bagi Affan Kurniawan.
- Aipda M Rohyani: Anggota senior yang berada di kabin belakang.
- Briptu Danang: Salah satu personel di bagian belakang kendaraan.
- Bripda Mardin: Anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua yang juga berada di dalam kabin belakang.
- Baraka Jana Edi: Personel Tamtama Brimob di dalam rantis.
- Baraka Yohanes David: Personel Tamtama Brimob yang melengkapi kru di bagian belakang kendaraan.
















