Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Randis Lindas Ojol
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol C dijatuhi hukuman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keputusan itu diambil Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menilai yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan.
Dalam persidangan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Kamis (28/8/2025). Saat itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor polisi PJJ 17713-VII melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (27), hingga tewas di sekitar Gedung DPR, Jakarta.
Affan diketahui bukan bagian dari aksi unjuk rasa yang tengah berlangsung. Ia sedang bekerja mengantarkan pesanan makanan ketika insiden terjadi.
Dalam kendaraan tersebut, tercatat Bripka Rohmat sebagai sopir rantis. Di kursi penumpang depan duduk Kompol C. Adapun lima personel lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, dan dua anggota lain, berada di bagian belakang.

















