Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 25 April
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap kedua hingga 25 April 2025. Kemenag berharap perpanjangan waktudapat dimanfaatkan dengan baik oleh jemaah yang belum menyelesaikan pembayaran.
“Waktu pelunasan tahap kedua yang semula dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025 akan diperpanjang sampai dengan tanggal 25 April 2025,” tulis pengumuman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
Kemenag melalui akun Instagram @informasihaji, Rabu (16/4/2025).
Diketahui, pelunasan Bipih Reguler semestinya ditutup 17 April 2025. Data hingga Selasa (15/4) total sudah ada 205.690 jemaah haji yang telah melunasi Bipih reguler.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, jemaah yang melunasi terdiri atas 179.493 jemaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 24.196 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 petugas haji daerah atau (PHD), dan 489 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).















