Ungkap Hasil Analisis Penggunaan Jet Pribadi Kaesang, KPK: Bukan Gratifikasi!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisis terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK menyatakan bahwa kasus ini bukan termasuk perbuatan gratifikasi.
“Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Sebagai informasi, polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mencuat pada Agustus 2024. KPK, melalui tim Direktorat Gratifikasi, kemudian melakukan analisis mendalam atas laporan tersebut. Kaesang juga telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada Selasa (17/9/2024), melaporkan penggunaan jet pribadi yang digunakan bersama istrinya untuk perjalanan ke Amerika Serikat.
Ghufron menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK telah menelaah setiap klarifikasi yang diberikan Kaesang. Berdasarkan hasil analisis, peristiwa tersebut dinyatakan bukan gratifikasi karena Kaesang, yang merupakan anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.














