JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, CAT. Pembacaan putusan digelar Rabu (3/7/2024).
Dalam persidangan itu, DKPP juga mengungkap keterlibatan selebritas Vincent Rompies dan Deddy Mahendra atau Desta dalam kasus asusila itu.
Anggota DKPP, J Kristiadi mengatakan, Hasyim sempat hadir dalam program di stasiun TV pada 24 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim mengirimkan video itu berisi ucapan sukses dan doa agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri lancar kepada korban dengan menggunakan ponsel milik Hasyim.
"Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, teradu, pihak terkait melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada pengadu, berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar pelaksanaan pemilu di luar negeri," ujarnya.
Setelah itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengirimkan video tersebut ke korban CAT, dilengkapi dengan pesan rayuan dari Hasyim. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption 'special for you'.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/9/2024).
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.
Hasyim sebelumnya diadukan terkait tindak asusila terhadap perempuan yang merupakan PPLN saat proses Pemilu 2024 berlangsung. Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Hasyim Asy'ari kemudian dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), pada 18 April 2024,
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.