Presiden Prabowo Teken PP Piutang Macet UMKM, Hapus Utang Petani hingga Nelayan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto melakukan penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Selain itu, penghapusan tagihan piutang juga dilakukan untuk UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif dan lainnya.
Kebijakan ini berlaku menyusul Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Selasa (5/11/2024). Penandatanganan PP No 47 Tahun 2024 tersebut menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Prabowo, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

















