Partai Garuda Hormati Keputusan MK yang Menolak Gugatan Usia Capres
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Partai Garuda menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres.

















