Catat! Ini Jadwal Tahapan Pilkada 2024 yang Ditetapkan KPU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - KPU RI telah menetapkan tahapan Pilkada 2024. KPU menyatakan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dibuka 5 Mei 2024.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat Drajat mengatakan, pencalonan peserta Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.
Selanjutnya, pencalonan sebagaimana dimaksud yaitu pencalonan perseorangan, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.
“Peserta pemilu diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024," katanya dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Adapun berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.














