Lagi Asik Hisap Sabu, Oknum Polisi-PNS hinga Kades di Kepri Digrebek
Abdul Rahman Ahdori
KEPULAUAN RIAU, (ERAKINI)-Polisi menggerebek oknum polisi, kepala desa, hingga PNS yang sedang konsumsi sabu di sebuah rumah di Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau, Jumat (21/7/2023).
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus, merinci identitas 6 orang yang ditangkap. Fadli mengatakan penggerebekan pesta sabu itu bermula dari informasi yang didapatkan Satresnarkoba Polres Lingga.
"Enam orang yang diamankan itu adalah Brigadir MA anggota Polri, MRT berprofesi sebagai PNS, TR merupakan kepala desa, TRS tidak bekerja dan seorang perempuan, RO berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan TI berprofesi sebagai wiraswasta," katanya.
Saat menggerebek, polisi mengamankan 2 orang pengguna di rumah yang diketahui milik oknum PNS. Dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku itu untuk mengonsumsi sabu.
Hasil pengembangan kedua pelaku kemudian mengamankan pelaku lainnya.
Diketahui, jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun.
















