Komnas Perempuan Dukung Judical Review PKPU Tentang Pembulatan Keterwalikan Perempuan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komnas Perempuan mendukung judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dengan menyampaikan amicus curiae khususnya terhadap Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen.
“Amicus ini didasarkan pada hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/7/2023).
















