Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dari pengembangan tersebut, Kejagung telah menetapkan tersangka baru yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Tindak korupsi itu diduga terjadi dalam kurun periode 2015-2022. Untuk mempermudah penyelidikan, tersangka langsung ditahan.
Pantauan wartawan di lapangan, Rabu (27/3/2024), Harvey keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dia digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.
Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini yaitu
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021














