Akademisi UI: Kerugian Perekonomian di Kasus Timah Masuk Kategori Kerugian Negara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Akademisi sekaligus pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, kerugian perekonomian negara dalam kasus timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masuk kategori kerugian negara. Hal ini sebagaimana hasil penelitian dan rumusan ahli.
Pernyataan ini disampaikan Eva Achjani merespons Kejagung yang memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus PT Timah di Bangka Belitung. Menurut dia, hingga hari ini hakim tidak menjadikan keterangan ahli sebagai pertimbangannya. Padahal, berdasarkan penelitian ahli, hal itu masuk kategori kerugian negara.
“Hingga saat ini kita belum sepaham tentang makna unsur kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan kerugian keuangan negara yang mudah dibuktikan dengan audit investigasi oleh BPK,” kata Eva, Senin (26/2/2024).
Selain itu, kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masif serta memiliki dampak yang lebih luas dibanding kerugian keuangan negara. Dengan merujuk kepada hal itu, maka kerusakan lingkungan jangka panjang dapat saja dihitung sebagai kerugian perekonomian negara.
“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dapat menjadi rujukan hakim seperti scientific evidence misalnya hasil penelitian seorang ahli,” jelas pengajar pascasarjana UI tersebut. Sayangnya, lanjut Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas di mana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut. “Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” ujar dia.
Ketika pendapat ahli tidak masuk, akibatnya, kata Eva, seringkali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

















