Ini 5 Fakta Terduga Teroris yang Dibekuk Densus 88 di Bekasi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia berinisial DE, Senin (14/8/2023) pada pukul 12.17 WIB di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Ia merupakan target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta.
Berikut sederet fakta tentang DE terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri;
1. DE adalah Pegawai BUMN di PT KAI
Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar membenarkan bahwa DE, tersangka dugaan tindak pidana teroris yang ditangkap di Bekasi Utara merupakan pegawai BUMN di PT KAI.
“Benar (karyawan BUMN PT KAI),” kata Aswin di Jakarta, Senin (14/8/2023).
2. DE adalah Salah Satu Pendukung ISIS
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, DE terafiliasi dengan organisasi teroris Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
“Tersangka terlibat sebagai salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui facebook,” kata Ramadhan.
3. Densus 88 Temukan Senjata Api Berbagai Jenis saat Penggeledahan di Kediaman DE
Setelah penangkapan, kata Ramadhan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri melakukan interogasi kepada tersangka serta melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
“Tersangka diduga memiliki senjata api rakitan, terlibat penggalangan dana,” kata Ramadhan.
Densus 88 juga melakukan penggeledahan di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada 14.17 WIB. Dalam penggeledahan itu, personel Densus 88 menemukan sejumlah senjata api laras pendek dan laras panjang serta sejumlah peluru. Petugas kemudian mengamankan 18 senjata rakitan juga mengamankan sejumlah buku hingga ponsel milik DE.


















