MK Nilai Eksepsi KPU dan Kubu 02 Tak Beralasan, Nyatakan Berwenang Adili Gugatan AMIN
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Semula, Saldi Isra menjelaskan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahawa MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. Meski demikian, lanjut Saldi Isra, MK dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.














