Penjelasan Kemenag tentang Penetapan 1 Muharram 1446 H
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Kalender Hijriah didasarkan pada peredaran bulan dan lebih pendek sekitar 10-12 hari dibandingkan dengan tahun matahari. Pergantian tanggal ditandai dengan terbenamnya matahari.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Minggu (7/7/2024).
Saat terbenam matahari pada 29 Zulhijjah 1445 H, ketinggian hilal di Indonesia berkisar antara antara 3,06° di Merauke sampai 5,84° di Sabang. Sedangkan elongasinya berkisar antara 6,91° di Merauke sampai 8,17° di Sabang. Jika tidak mendung maka hilal sudah mudah diamati, sehingga dengan demikian ditetapkan bahwa awal Muharram 1446 H jatuh pada 7 Juli 2024.
“Hal ini merujuk pada penyusunan Kalender Hijriah Indonesia yang menggunakan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS yaitu berdasarkan tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat yang diukur atau ditentukan di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Adib di Jakarta, Minggu (7/7/24).
Adib mengatakan, mekanisme penetapan awal bulan kamariah selain untuk penentuan Ramadan, Syawal dan Zulhijah merujuk kepada Kalender Hijriah Indonesia yang disusun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI beserta pakar falak perorangan dari beberapa Ormas Islam, Pesantren dan Perguruan Tinggi.
Ia menambahkan, ada 3 metode yang dianut masyarakat Indonesia dalam menetapkan awal bulan kamariah, yaitu rukyatul hilal, wujudul hilal, dan imkanur rukyat. Adib menjelaskan, Rukyatul hilal adalah melakukan observasi lapangan terhadap ketampakan hilal pada tanggal 29 bulan kamariah, yaitu jika pada saat itu hilal terlihat maka keesokannya adalah tanggal 1 bulan kamariah, jika hilal tidak terlihat maka keesokan harinya adalah tanggal 30 bulan kamariah.
















