Pascaputusan Kasasi Sambo Cs, LPSK Soroti Hak Korban Ajukan Restitusi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti hak korban, dalam hal ini pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi pascaputusan kasasi Mahkamah Agung atas Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
“Atas putusan kasasi itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban atau ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Nasution mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menjelaskan, pengajuan permohonan restitusi tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.
Nasution, lebih lanjut menegaskan bahwa keputusan pengajuan restitusi dikembalikan kepada keluarga korban karena restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban.
“Maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan (restitusi), mutlak adalah hak mereka,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pengajuan restitusi itu dibatasi hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2022.
MA, sebelumnya, memutuskan hukuman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.


















