JAKARTA, (ERAKINI) — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mematangkan modernisasi layanan publik melalui transformasi digital. Salah satu inovasi unggulan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB), menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ekosistem digital kendaraan bermotor di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengungkapkan, penerapan e-BPKB telah berjalan secara bertahap sejak Maret 2025, diawali pada kendaraan roda empat atau mobil baru. Strategi ini dirancang untuk memastikan transisi berjalan mulus menuju sistem digital sepenuhnya.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo, dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/1/2026).
Berbeda dengan dokumen konvensional, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, namun telah tertanam chip Radio Frequency Identification (RFID). Teknologi ini menyimpan data kendaraan secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem single data Korlantas Polri, serta terhubung dengan sektor pendukung seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.
Integrasi tersebut membuat e-BPKB jauh lebih aman dan sulit dipalsukan, sekaligus memangkas proses birokrasi. Salah satu kemudahan yang paling dirasakan masyarakat adalah proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Wibowo menegaskan masyarakat yang masih memiliki BPKB fisik model lama tidak perlu khawatir atau terburu-buru melakukan penggantian.
“Bagi pemilik kendaraan lama, BPKB fisik yang sudah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus secara praktis bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menambahkan, kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 sebagai tonggak sejarah baru dalam layanan registrasi kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dan percepatan layanan di era digital.
“Penerapan e-BPKB merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” kata Brigjen Wibowo.