BNN Ceritakan Kronologis Pengungkapan Lima Kasus Besar Narkoba di Sumatera
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyita 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram narkotika dari lima kasus peredaran gelap narkotika di berbagai daerah di Indonesia yang melibatkan oleh 17 orang tersangka.
“BNN RI mengungkap lima kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).
Petrus Goloce merinci, jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.
Petrus Golose menceritakan kronologis pengungkapan lima kasus besar narkoba oleh BNN, sebagai berikut:
Kasus Pertama, pengamanan barang bukti 10.617 gram sabu dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) dari dua tersangka, Az dan WA di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (30/7/2023).
Berdasarkan penangkapan itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (31/7/2023).
Kasus kedua dengan barang bukti 22.547,50 gram sabu. Barang bukti diamankan dari sebuah minibus berisi 12.457,5 gram sabu yang disembunyikan dalam tangki bensin, dikendarai oleh SA alias H, di sebuah SPBU di Bengkalis, Riau, Sabtu (5/8/2023).
“Tersangka mengaku bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama A. Petugas kemudian menangkap A di Dusun Urong Bugeng, Aceh Utara dan ditemukan juga jenis sabu dengan berat bruto 10.090 gram,” katanya.
















