Tersangka judi online saat digiring ke Mapolda Metro Jaya (Foto: dok Polda Metro Jaya)
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan mayoritas pelaku merupakan .
Dari 15 orang yang ditangkap, 11 di antaranya adalah pegawaiKomdigi, sementara 4 lainnya adalah warga sipil. Polisi juga telah menggeledah 'kantor satelit' yang digunakan para pelaku sebagai markas operasional mereka di Ruko Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini didalangi oleh tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A. Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai buron, yang hingga kini masih dalam pencarian dengan inisial A dan M.
Salah satu tersangka, AK, sebelumnya sempat mendaftar dalam seleksi di Komdigi namun tidak lolos. Meski demikian, AK tetap dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Bersama AJ dan A, AK memanfaatkan posisinya untuk menentukan situs mana yang diblokir atau dibuka, dengan imbalan sejumlah uang dari situs judi yang terlibat.
Dengan kendali atas pemblokiran situs, AK bersama rekan-rekannya menyusun daftar situs judi online yang akan difilter. Situs-situs yang tidak menyetor uang akan diblokir, sedangkan yang membayar akan tetap aktif.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap situs judi online 'Sultan Menang'.
"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," ujar Wira dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Penyelidikan terus berkembang dan akhirnya mengarah pada keberadaan 'kantor satelit' yang digunakan oleh para tersangka untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Awalnya kantor ini berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat, namun kemudian dipindah ke Ruko Galaxy, Kota Bekasi.
Di kantor tersebut, terdapat 12 karyawan yang bekerja di bawah kendali AJ, AK, dan A. Delapan orang bekerja sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Tugas mereka adalah mengumpulkan daftar situs yang diduga terlibat dalam perjudian online, yang kemudian difilter oleh AJ menggunakan akun Telegram milik AK.
Kombes Wira menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Setiap dua minggu sekali, situs-situs judi online diminta untuk menyetor sejumlah uang agar tidak diblokir.
“Situs yang menyetorkan uang akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran, sementara yang tidak membayar akan tetap diblokir,” tuturnya.
Setelah daftar situs diseleksi dan dibersihkan, AK akan mengirimkan daftar tersebut kepada tersangka R untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pemblokiran jika tidak memenuhi persyaratan setoran.