Kubu AMIN Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Thomas Pulungan
JAKARTA, ( ERAKINI) - Kubu pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan AMIN ini sudah teregistrasi di MK.
Gugatan itu didaftarkan tim hukum nasional Anies-Muhaimin, Kamis (21/3/2024) pagi. Pendaftaran gugatan itu dipimpin Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.
Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.
Dilihat di laman resm MK, gugatan itu sudah teregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Tertulis pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan pemohon H Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden terpilih periode 2024-2019. Berdasarkan hasil final penghitungan suara KPU, Prabowo Gibran meraih 96.214.691 suara sah.














