Bakamla Usul Komisi I DPR Bahas Rumusan Kebijakan Jerat Kapal Asing Bandel
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia menyarankan Komisi I DPR membahas rumusan kebijakan untuk menjerat kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia. Setidaknya aturan ini mengatur pemindahan barang (transshipment) ilegal hingga mengelabui data AIS (automatic identification system).
"Ini mungkin saran kami ke pimpinan dan bapak-bapak, ibu-ibu Yang Terhormat Komisi I ini mungkin bisa didiskusikan karena kalau tidak perairan kita akan dilecehkan, dan kita tidak bisa menangkap atau menuntut yang pelanggaran-pelanggaran seperti ini ke pengadilan karena memang tidak ada aturannya," kata Aan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Menurut Aan, pengalaman menangkap supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang melakukan aktivitas ilegal pada zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia pada Juli lalu, Bakamla tak dapat menjerat hukum di kasus ini karena tidak memiliki legalitas atau aturan perundang-undangan.
"Yang sangat memprihatinkan kami tidak bisa jerat hukumnya karena aturan kita yang masih lemah," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, kapal yang membawa muatan minyak mentah senilai Rp 4,6 triliun itu melakukan transshipment bahan bakar minyak tanpa izin ke kapal supertanker asing lainnya berbendera Kamerun, MT S Tinos.
Dia menyebut kapal itu juga melakukan pengelabuan data AIS sehingga seolah-seolah kapal itu berada di perairan luar negeri yakni Laut Merah, padahal kapal sedang berlayar di perairan Indonesia.
Termasuk, lanjut dia, kapal tersebut tidak mengindahkan peringatan dari Bakamla untuk berhenti saat dilakukan pengejaran hingga akhirnya dibantu Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) ketika kapal sudah masuk perairan Malaysia.
"Yang masalah AIS-nya menipu, kemudian dia transshipment di wilayah kita, kemudian dihentikan tidak mau berhenti, ini tidak ada aturan yang bisa menjerat," ujarnya.
Aan pun menyayangkan karena pada akhirnya Bakamla hanya mampu menjerat kapal tersebut atas tindakannya membuang limbah (dumping) minyak ke perairan Indonesia.
"Akhirnya yang bisa kami jerat hanya pencemarannya saja, yang lainnya tidak bisa, tidak ada aturan," tutur dia.














