MK Perintahkan 24 Daerah Gelar Pemilihan Ulang, Ini Daftarnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta 24 daerah melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/02/2025) kemarin.
MK menilai, daerah-daerah tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau penyelenggaraan pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, di beberapa daerah, MK mendiskualifikasi calon kepala daerahnya.
Dilansir dari situs MK pada Selasa (25/2/2025), dari 40 perkara yang diputus, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara.
Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
“Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata MK dalam situs resminya itu.















