MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilkada Kabupaten Serang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2/2025).
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

















