Ekspresi Kuasa Hukum Pemohon saat mendengar putusan perkara nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto : Humas MKRI/Bayu)
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2/2025). Persidangan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sementara itu, Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya. Adapun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, bertindak sebagai Pihak Terkait.
Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” tegas Suhartoyo dalam putusannya.
Dengan didiskualifikasinya Ade Sugianto, Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya, yaitu Keputusan KPU
Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Meski Ade didiskualifikasi, wakilnya, Iip Miftahul Paoz, masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade tanpa mengganti Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan dan harus didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara yang dilakukan pada 27 November 2024.
Diskualifikasi Ade Sugianto ini diputuskan MK karena berkaitan dengan periodisasi jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya sejak terpilih dalam Pilkada 2020. Namun, sebelum itu, ia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang diterbitkan pada 5 September 2018. Dalam putusannya, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Penjabat (Pj) Bupati.
“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati atau Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.