Terbukti Intervensi Mutasi ASN Kementan, Dewas Nyatakan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah melanggar kode etik dengan mengintervensi proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi , Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024).
















