Menag Nasaruddin Umar saat menemui Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar tidak membatasi usia jemaahhaji. Demikian itu adalah harapan dari masyarakat Indonesia terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah .
Hal ini disampaikan langsung oleh Menag Nasaruddin kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, serta Tenaga Ahli Menteri Agama, Bunyamin Yafid.
Dalam kesempatan itu, Menag menekankan bahwa kriteria kemampuan atau istitha’ahhaji sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia. "Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag, Senin (24/2/2025).
Menag Nasaruddin menyebut, banyak jemaahhaji Indonesia yang sudah berusia lanjut, tapi masih dalam kondisi fisik yang prima dan mampu menjalankan ibadah haji dengan baik. "Karena di Indonesia ada orang lebih dari 90 tahun masih sangat kuat. Ada juga yang kurang dari 90 tahun tapi sudah lemah. Maka itu saya memohon kepada Menteri Kesehatan Saudi Arabia bahwa yang dijadikan patokan nanti itu adalah kemampuan dari segi fisik, bukan dari ukuran umur," imbuhnya.
Apabila memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jemaahhaji, kata dia, pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting agar calon jemaah bisa memahami aturan baru dan mempersiapkan diri dengan baik.
"Kalau ada perubahan umur, misalnya penetapan usia tertentu, mohon diberi waktu kami satu tahun untuk melakukan sosialisasi. Karena kalau mendadak, nanti kami agak kesulitan melakukan sosialisasi," katanya.
Menag selain menyampaikan permintaan terkait batasan usia jemaah, juga meminta agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang atau sama seperti tahun sebelumnya. Menag menjelaskan bahwa kehadiran petugas haji dari Indonesia sangat penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jamaah.
"Kami memohon agar pendampingan atau petugas haji kami ditambah. Bukan hanya 2.000, tetapi dijadikan 4.000, sama seperti tahun lalu. Alasannya, lebih mudah kami bisa melayani masyarakat kami sendiri karena kami bisa mengerti bahasa lokal mereka, bahasa daerah mereka," jelas Menag.
Ia menambahkan bahwa keberadaan petugas Indonesia juga akan membantu meringankan tugas pemerintah Arab Saudi dalam mengelola jemaah. Dengan memahami kondisi jemaah asal Indonesia, petugas dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai kebutuhan di lapangan.
"Jadi sebetulnya keberadaan petugas kami di sana itu juga untuk membantu pemerintah Saudi Arabia, supaya tidak merepotkan para petugas Saudi Arabia. Karena kami lebih tahu problem-nya masyarakat kami daripada mungkin petugas Saudi Arabia," ungkapnya.
Diharapkan oleh Menag bahwa aspirasi dari Indonesia dapat dipertimbangkan oleh pemerintah Arab Saudi demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah, khususnya dari Indonesia.