Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, BP Haji Dukung Terwujudnya Kenyamanan Ibadah bagi Jemaah
Akhmad Baihaqi Arsyad






Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.
"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji." kata Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (12/02/2025).
Adapun Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut ini besaran Bipih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M berdasarkan Embarkasi!
1. Embarkasi Aceh Rp46.922.333,00
2. Embarkasi Medan Rp47.976.531,00
3.. Embarkasi Batam Rp54.331. 751,00
4. Embarkasi Padang Rp51.781. 751,00
5.. Embarkasi Palembang Rp54.41 l.751,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
7. Embarkasi Solo Rp55.478.501,00
8. Embarkasi Surabaya Rp60.955.751,00
9. Embarkasi Balikpapan Rp57 .235.421,00
10. Embarkasi Banjarmasin Rp59.331.751,00
11. Embarkasi Makassar Rp57.670.921,00
12. Embarkasi Lombok Rp56.764.801,00
13. Embarkasi Kertajati Rp58.875. 751,00
Adapun besaran BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34;
BP Haji menyampaikan bahwa Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost). Adapun saat ini, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah.
