Kemenag Usul BPIH Haji 2025 Rp93 Juta, Jemaah Cukup Bayar Rp65 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Nasaruddin Umar, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp93.389.684,99 atau sekitar Rp93,4 juta per jemaah. Namun, setiap jemaah hanya perlu membayar Rp65 juta. Usulan tersebut disampaikan Prof Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
“Besaran usulan BPIH tersebut dihitung berdasarkan perubahan valuasi mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah. Dalam perhitungan tersebut, asumsi nilai tukar dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi Rp4.266,67, sehingga untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99," ujar Nasaruddin Umar.
Nasaruddin menjelaskan bahwa dari total biaya haji tersebut, sebesar 70 persen atau Rp65.372.779,49 akan dibebankan kepada jemaah haji. Sementara itu, nilai manfaat yang diusulkan untuk biaya haji 2025 adalah sebesar Rp28.016.905,5, atau sekitar 30 persen dari total BPIH.
Terkait kuota haji Indonesia, Nasaruddin mengungkapkan bahwa kuota untuk tahun 2025 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar 221.000 orang.
"Jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," katanya.
Selain itu, kuota untuk petugas haji Indonesia pada 2025 diperkirakan berjumlah 2.210 orang.
















