Ketua MK soal Alasan Absen RPH 3 Perkara: Demi Allah, Saya Memang Sakit
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah bahwa saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus 3 perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres dirinya benar-benar sedang sakit, sehingga harus absen.
"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar, usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Anwar mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.
"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.
Anwar Usman tiba di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, pukul 13.40 WIB, dan keluar pada pukul 14.40 WIB. Dia berada di dalam Gedung II MK selama sekitar 1 jam untuk dimintai keterangan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Adapun Pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023), menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.
Anwar Usman bersama 8 hakim MK lainnya diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.














