MKMK Sampaikan Putusan 7 November, Jimly: Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Jimly menyatakan bahwa putusan akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden. Sehingga, menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.















